Lapor Komandan... Diduga Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Pakam, Tak Tersentuh Hukum

DELI SERDANG | liputanmedan.com - Masyarakat Deli Serdang khususnya Warga di Tanjung Morawa yang tinggal dekat Jalan Lintas Medan-Pakam, Merasa terancam dan kuawatir dengan adanya gudang pengoplosan Gas LPG ukuran 3 kilogram yang beroperasi di daerah padat penduduk.

Warga merasa terancam dan kuawatir bila terjadi ledakan di gudang pengoplosan tersebut dapat memakan banyak korban, karena di seputaran gudang yang dijadikan tempat pengoplosan Gas tersebut banyak rumah tinggal masyarakat, bukan hanya masyarakat saja yang bisa menjadi korban, bahkan penguna jalan lintas pun bisa menjadi korban bilang terjadi ledakan.


Bersumber dari informasi bahwa di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terdapat dua gudang untuk pengoplosan Gas LPG 3 kilogram, dan awak media mencoba investigasi ke lokasi yang diduga adanya gudang pengoplosan Gas yang berada di jalan industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan pantauan langsung di lokasi awak media berjumpa dengan seorang berinisial J, dari J awak media pun mengetahui bahwa gudang pengoplosan Gas elpiji tersebut milik Pria bermarga "Sianturi", kemudian J memberikan Nomor handphone kepada awak media untuk menghubunginya yang di ketahui seorang pria bernama "Baragas".


Saat dihubungin awak media untuk konfirmasi terkait gudang oplosan elpiji " maaf bg saya lagi diluar nanti saya hubungin sih J aja bg" jawabnya.


Guna mendapatkan informasi dan konfirmasi serta fakta di lapangan awak media pun mengikuti mobil pickup yang diduga digunakan untuk melansir tabung Gas elpiji yang kosong maupun berisi, tidak jauh mengikut pickup tersebut pun berbelok dan masuk kedalam bangunan bertingkat yang berada di Jalan Lintas Tanjung Morawa yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan Gas elpiji 3 kilogram diikuti mobil-mobil dari beberapa PT Sub-pangkalan elpiji pertamina.


Menurut narasumber, pengelola gudang tersebut memilik jaringan luas dan sudah pemain lama dalam melakukan pengoplosan gas.elpiji, Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh rekannya, patut diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, Kota Medan dan berbagi wilayah di sumatera utara.


Disisi lain, bentuk penyelewengannya terkuak ketika pengelola menyuling gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi yang terindikasi penyimpanan ilegal. Hal itu akan berpotensi memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.


Tujuan menaikkan harga demi meraup untung yang lebih besar. Praktik penyelewengan tersebut merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.


Berdasarkan keterangan warga sekitar, Modus Operasi Mafia Migas "Gas 3 Kg Gudang yang beralamat di Jalan Industri Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa mengepol atau tempat penyimpanan tabung gasnya, lalu dibawa ke gudang tempat pengoplosannya di Jalan Lintas Medan-Pakam" jelas warga sekitar.


Perlu diketahui, dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.


Masyarakat berharap pihak Kepolisian atau Intansi terkait dapat menindak para pelaku, karena telah banyak merugikan Negara dan Masyarakat penerima Subsidi. (LM.COM)

Lapor Komandan... Diduga Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Pakam, Tak Tersentuh Hukum Lapor Komandan... Diduga Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Pakam, Tak Tersentuh Hukum Reviewed by Liputan Medan24 on Agustus 17, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar